Ditulis oleh Yusuf Fachrurrozi, S.H.
Suatu peraturan memang dibutuhkan untuk dapat menjadi pedoman berjalannya kegiatan agar dapat memenuhi pencapaian yang diinginkan baik itu target ataupun hal lainnya. Begitu pula dalam menjalankan bisnis, perusahaan harus memiliki peraturan yag mengatur mengenai koridor berjalannya perusahaan tersebut. Peraturan perusahaan memang dibutuhkan bagi pengusaha dan pekerja agar dapat menjalankan hak dan kewajibannya dengan optimal tanpa ada perselisihan.
Dalam Pasal 1 ayat (20) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), dikatakan peraturan perusahaan (PP) dibuat secara tertulis oleh perusahaan yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Perusahaan diwajibkan membuat PP pada saat jumlah karyawannya sudah mencapai minium 10 (sepuluh) orang, sebagaimana dijelskan dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (Permenaker No. 28/2014).
Poin-poin yang perlu dimasukkan dalam PP paling sedikit memuat (Pasal 111 ayat (1) UU Ketenagakerjaan) :
- Hak dan kewajiban pengusaha;
- Hak da kewajiban karyawan/pekerja;
- Syarat-syarat kerja;
- Tata tertib perusahaan; dan
- Jangka waktu berlakunya peraturan tersebut.
Sedangkan poin-poinnya lainnya dapat ditentukan oleh perusahaan sepanjang tidak melanggar atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya dapat dicantumkan poin-poin penting pada peraturan seperti :
- Cuti bagi karyawan;
- Proporsi upah dan ketentuan promosi jabatan;
- Tunjangan-tunjangan bagi karyawan/pekerja;
- Rahasia perusahaan;
- Etika kerja karyawan di perusahaan;
- Larangan serta sanksi apabila melanggar peraturan perusahaan dll.
Masih banyak aspek yang dapat diatur dalam PP, mengingat setiap perusahaan memiliki bidang jasa dan kondisi yang berbeda-beda. Oleh karenanya diperlukan saran-saran dan masukan dalam pembuatan PP dari pihak yang memahami sisi luar dan dalam hukum ketenagakerjaan. Mengingat banyak sekali aspek yang harus dilindungi dan diantisipasi agar kedepan tidak terjadi perselisihan hubungan industrial.
Pembuatan PP ini juga melibatkan saran serta masukan dari pekerja dan/atau serikat pekerja. Saran dan masukan tersebut akan dipertimbangkan untuk masuk dalam PP. Setelah itu naskah PP dan bukti telah dimintakan pertimbangan ke pekerja dan/atau serikat pekerja dilampirkan dalam permohonan pengesahan PP dan dapat di daftarkan pada institusi terkait untuk dapat disahkan, yaitu :
- Didaftarkan pada Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan Kab./Kota, bagi perusahaan yang terdapat hanya dalam 1 (satu) wilayah Kab./Kota;
- Didaftarkan pada Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan Provinsi, untuk perusahaan yang terdapat lebih dari 1 (satu) Kab./Kota dalam 1 (satu) Provinsi;
- Didaftarkan pada Direktur Jenderal untuk perusahaan yang terdapat lebih dari 1 (satu) provinsi.
Setelah disahkan, PP tersebut dapat dilakukan perubahan dan pembaharuan melalui mekanisme yang diatur dalam Pasal 12 dan Pasal 13 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama. Perusahaan diharapkan dapat membuat PP yang tidak merugikan baik dari sisi pengusaha ataupun pekerja/serikat pekerja. Sehingga dibutuhkan formulasi yang matang dan mendalam dalam pembuatan PP agar isi PP tersebut tidak memunculkan konflik atau dapat meredam konflik yang akan terjadi dikemudian hari.
THEY Partnership always listening.
Email : ask@theypartnership.com
Hotline : 021-29651238 atau 082226009298