Ditulis oleh Yusuf Fachrurrozi, S.H.
Perceraian adalah berakhirnya pernikahan antara suami dan istri yang diputuskan melalui pengadilan. Terjadinya perceraian dikarenakan antara suami atau istri tidak dapat lagi mempertahankan hubungan pernikahan yang telah dijalani.
Ada beberapa alasan yang dapat dijadikan dasar bagi suami atau istri untuk mengambil keputusan bercerai dengan pasangannya. Dalam Pasal 19 Huruf f, Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, diterangkan bahwa perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan :
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
- Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.”
Dalam mengajukan perceraiannya, suami atau istri dapat memilih pengadilan yang berwenang mengadili perkara perceraian. Dapat dilihat dari agama yang dianut oleh suami dan istri, apabila menganut agama Islam maka dapat diajukan ke pengadilan agama namun apabila menganut agama selain Islam maka dapat diajukan di pengadilan negeri.
1. Mekanisme Perceraian pada Pengadilan Negeri.
Suami atau istri yang akan mengajukan perkara perceraian melalui pengadilan negeri dapat membuat Gugatan Perceraian yang didaftarkan pada pengadilan negeri yang berwenang. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan dipersiapkan seperti:
a. Berkas-berkas administrasi harus dipersiapkan untuk mendaftarkan gugatan, yaitu :
-
-
-
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
- Akta Perkawinan asli;
- Akta Kelahiran anak bila ada;
- Bagi orang yang tidak mampu dapat membawa surat keterangan dari Kelurahan atau Desa.
-
-
b. Gugatan Perceraian di daftarkan pada pengadilan negeri dimana domisili Tergugat tinggal. Apabila suami yang mengajukan Gugatan Perceraian terhadap istrinya, maka Gugatan Perceraian diajukan di kediaman istrinya tersebut tinggal, begitu juga sebaliknya. Namun bila alamat domisili Tergugat tidak diketahui, maka Gugatan diajukan sesuai domisili Penggugat;
c. Gugatan Perceraian harus memuat alasan-alasan perceraian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, juga disertai dengan bukti-bukti yang menguatkan alasannya tersebut dan juga saksi-saksi agar dapat diputus cerai oleh pengadilan. Juga dapat memasukkan permintaan hak asuh atas anak apabila memiliki anak. Perlu perumusan yang matang dan cermat dalam membuat Gugatan agar dapat dikabulkan di pengadilan;
d. Selain itu Gugatan Perceraian juga harus memuat Dinas Dukcapil mana yang nanti akan mencatatkan perceraian itu;
e. Selanjutnya Gugatan Perceraian tersebut diproses di pengadilan negeri dengan proses sebagai berikut :
-
-
-
- Penggugat dan Tergugat dipanggil ke pengadilan negeri untuk diperiksa legal standing masing-masing pihak oleh Majelis Hakim. Apabila menggunakan Kuasa Hukum maka akan diperiksa Surat Kuasa dan identitas-identitas lainnya;
- Lalu prosesnya berlanjut pada Mediasi, dimana para pihak dipertemukan untuk dijajaki agar berdamai. Apabila gagal maka prosesnya berlanjut pada persidangan yang akan dibuka oleh Majelis Hakim;
- Proses selanjutnya adalah jawab menjawab dari masing-masing pihak :
- Jawaban diajukan oleh Tergugat;
- Replik diajukan oleh Penggugat;
- Duplik diajukan oleh Tergugat.
- Berlanjut ke proses selanjutnya yaitu pembuktian oleh masing-masing pihak;
- Kemudian mengajukan saksi-saksi yang akan diperiksa oleh Majelis Hakim;
- Lalu mengajukan kesimpulan;
- Terakhir memperoleh putusan pengadilan dari Majelis Hakim.
-
-
f. Estimasi selesainya perkara perceraian pada Pengadilan Negeri adalah + 6 (enam) bulan.
g. Atas putusan pengadilan negeri tersebut dapat dimintakan pencatatan kepada Dinas Dukcapil yang telah ditunjuk dalam putusan pengadilan tersebut. Agar data kependudukannya dapat diperbarui;
h. Namun bila ada upaya hukum terhadap putusan pengadilan tersebut, maka dapat diajukan memori atau kontra memori pada pengadilan negeri.
2. Mekanisme Perceraian pada Pengadilan Agama.
Dalam pengajuan perceraian pada Pengadilan Agama, ada beberapa sedikit perbedaan dengan pengajuan perceraian melalui Pengadilan Negeri. Apabila yang mengajukan perceraian adalah suami, maka suami mengajukan permohonan cerai talak pada Pengadilan Agama. Sedangkan bila yang mengajukan perceraian adalah istri, maka istri harus mengajukan Gugatan Perceraian pada Pengadilan Agama.
a. Suami Mengajukan Permohonan Cerai Talak pada Pengadilan Agama :
-
-
-
- Suami harus membuat permohonan kepada pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak di Pengadilan Agama tempat domisili Termohon (istri). Isi permohonan tidak berbeda jauh dengan Gugatan Perceraian pada Pengadilan Negeri, disertai dengan alasa-alasan, bukti-bukti serta saksi-saksi. Juga perlu dimasukkan hak untuk mengasuh anak dalam permohonan;
- Permohonan harus disusun secara cermat agar dapat dikabulkan segala permohonan yang disampaikan termasuk hak asuh anak. Penting untuk berdiskusi dengan Kuasa Hukum agar dapat memformulasikan permohonan seperti apa yang akan diajukan pada Pengadilan Agama;
- Apabila Termohon (istri) bertempat tinggal di luar negeri, permohonan cerai talak dapat diajukan pada Pengadilan Agama di tempat kediaman Pemohon;
- Dalam hal Pemohon (suami) dan Termohon (istri) bertempat tinggal di luar negeri, maka permohonan dapat diajukan pada Pengadilan Agama di tempat perkawinan dilangsungkan atau dapat diajukan pada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
-
-
b. Istri Mengajukan Gugatan Perceraian pada Pengadilan Agama :
-
-
-
- Istri dapat mengajukan Gugatan Perceraian pada Pengadilan Agama di tempat tinggalnya. Isi Gugatannya sama halnya dengan membuat Gugatan Perceraian pada Pengadilan Negeri di atas. Perlu diformulasikan secara cermat dan diskusi yang matang agar bisa dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim;
- Apabila Penggugat (istri) bertempat tinggal di luar negeri, maka Gugatan Perceraian diajukan pada Pengadilan Negeri di tempat Tergugat (suami) tinggal.
- Dalam hal Penggugat (istri) dan Tergugat (suami) bertempat tinggal di luar negeri, maka permohonan dapat diajukan pada Pengadilan Agama di tempat perkawinan dilangsungkan atau dapat diajukan pada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
-
-
c. Proses Persidangan Perceraian di Pengadilan Agama :
Pada prinsipya proses persidangan yang dilalui di Pengadilan Agama sama dengan proses persidangan perceraian di Pengadilan Negeri. Hanya saja bedanya pada permohonan cerai talak, apabila dikabulkan maka Pemohon (suami) mengucapkan ikrar talak di dalam persidangan yang disaksikan oleh Majelis Hakim. Setelah sah diputus cerai, apabila tidak ada upaya hukum yang digunakan oleh masing-masing pihak, maka para pihak dapat mengambil Akta Cerai yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama tersebut.
Untuk memutuskan akan bercerai memang tidak mudah bagi suami atau istri, karena bukan hanya menyangkut kepentingan mereka kedepan namun ada kepentingan anak-anak juga yang akan terpengaruh setelah terjadi perceraian. Terkait hak asuh anak pun perlu dipikirkan dan direncanakan secara matang, sehingga kepentingan anak kedepan tidak terganggu. Oleh karenanya dibutuhkan diskusi dan pendampingan yang baik agar kepentingan tersebut dapat berjalan sebagaimana yang diinginkan.
THEY Partnership always listening.
Email : ask@theypartnership.com
Hotline : 021-29651238 atau 082226009298