Ditulis oleh Yusuf Fachrurrozi, S.H.
Merek dapat dikatakan sebagai penanda yang didalamnya mencermikan suatu identitas produk barang/jasa yang digunakan dalam dunia perdagangan sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 20 Tahu 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek). Karena merek bersifat sebagai penanda identitas suatu produk, maka penting bagi pengusaha untuk dapat mendaftarkan mereknya tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI).
Sebelum merek anda didaftarkan, anda harus mengetahui terlebih dahulu kriteria alasan menurut hukum suatu merek itu tidak dapat didaftarkan atau dapat ditolak pendaftarannya :
1. Alasan Merek TIdak Dapat Didaftarkan (Pasal 20 UU Merek) :
a. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perunang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan atau ketertiban umum;
b. Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan.atau jas yang dimohonkan pendaftarannya;
c. Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
d. Merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
e. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
f. Tidak memiliki daya pembeda;
g. Merupakan nama umum dan/atau lambing milik umum.
2. Alasan Merek Dapat Ditolak Pendaftarannya (Pasal 21 UU Merek) :
a. Merek yang didaftarkan memiliki kesamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan :
-
-
- Merek milik pihak lain yang telah terdaftar atau dimohonkan terlebih dahulu oleh pihak tersebut untuk barang dan/atau jasa;
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan jasa;
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
- Indikasi geografis terdaftar.
-
b. Permohonan merek yang :
-
-
- Merupakan atau menyerupai singkatan nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
- Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambing, symbol atau emblem suatu negaara, atau Lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
- Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau Lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
-
c. Diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik.
Setelah anda mengetahui dan memperhatikan kedua kriteria alasan di atas, maka anda dapat mendaftarkan merek anda secara online atau oflline pada Dirjen HKI dengan prosedur sebagai berikut :
- Mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran merek dengan melampirkan paling sedikit dokumen bukti pembayaran biaya pendaftaran, surat pernyataan kepemilikan merek dan label merek serta mengajukannya ke Menteri Hukum dan HAM (Pasal 4 ayat (1), (3), (4) dan (8) UU Merek);
- Kemudian dilakukan pemeriksaan formalitas atas kelengkapan berkas pendaftarannya (Pasal 9 Permenkumham No. 67/2016);
- Apabila terdapat kekurangan kelengkapan berkas dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan permohonan, maka pemohon merek atau kuasanya diberi waktu selama 2 bulan sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan untuk melengkapi persyaratan tersebut (Pasal 11 ayat (2) UU Merek;
- Apabila tidak dilengkapi sampai dengan batas waktu yang ditentukan di atas, maka permohonan dianggap ditarik kembali (Pasal 12 UU Merek);
- Permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum diberikan tanggal penerimaan, lalu dalam waktu paling lama 15 hari kerja sejak tanggal penerimaan, permohonan merek akan memasuki tahap pengumuman yang dilakukan dalam berita resmi merek (Pasal 14 ayat (1) UU Merek);
- Permohonan merek memasuki tahap pengumuman/publikasi yang berlangsung selama 2 bulan. Selama masa pengumuman tesebut, setiap pihak dapat mengajukan keberatan/oposisi dengan alasan-alasannya (Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (1)dan (2) UU Merek);
- Alasan keberatannya tersebut sesuai dengan alasan tidak dapat didaftar atau dapat ditolak pendaftarannya yang diterangkan di atas. Dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak tanggal penerimaan keberatan, salinan keberatan dikirimkan kepada pemohon merek atau kuasanya (Pasal 16 ayat (2) dan (3) UU Merek);
- Pemohon merek berhak mengajukan sanggahan dalam waktu paling lama 2 bulan sejak tanggal pengiriman salinan keberatan dari Menteri Hukum dan HAM (Pasal 17 UU Merek).
- Apabila tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan, maka Menteri Hukum dan HAM dapat melakukan :
a. Pemeriksaan substantif dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak tanggal berakhirnya pengumuman (Pasal 12 ayat (3) Permenkumham No. 67/2016);
b. Hasil dari pemeriksaan substantif dapat berupa (Pasal 24 ayat (1) dan (2) UU Merek):
-
-
-
- Menerima permohonan merek, kemudian Menteri Hukum dan HAM akan mendaftarkan dan kemudian menerbitkan merek tersebut;
- Menyatakan permohonan ditolak atau tidak dapat didaftarkan, disampaikan Menteri Hukum dan HAM kepada pemohon merek atau kuasanya dengan menyebutkan alasannya.
-
-
- Atas hasil pemeriksaan substantif yang menolak atau tidak dapat didaftarkannya merek, pemohon dapat memberikan tanggapan dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (Pasal 24 ayat (3) UU Merek). Atas tanggapan pemohon tersebut, pemeriksa akan memeriksa dan memutuskan berupa :
a. Menerima tanggapan, kemudian Menteri Hukum dan HAM akan mendaftarkan dan kemudian menerbitkan merek tersebut;
b. Tidak dapat menerima tanggapan, yang artinya MenteriHukum dan HAM menolak permohonan tersebut.
- Pemohon atau melalui kuasa hukumnya dapat mengajukan banding secara tertulis kepada Komisi Banding Merek atas penolakan pendaftaran merek. Dan dapat diputus oleh Komisi Banding Merek paling lama 3 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan banding.
Dalam prosesnya, pendaftaran merek memang tidak semudah seperti yang diperkirakan. Memang dibutuhkan pemahaman yang menyeluruh mengenai aspek merek serta dasar hukumnya untuk dapat melalui proses tersebut. Agar merek yang anda ingin daftarkan dapat didaftarkan dan diterbitkan sesuai keinginan anda. Karena identitas dalam suatu merek sangat penting dalam menentukan jalannya bisnis kedepan.
THEY Partnership always listening.
Email : ask@theypartnership.com
Hotline : 021-29651238 atau 082226009298