Ditulis oleh Yusuf Fachrurrozi S.H.
Permasalahan perdata seringkali muncul pada saat dua pihak memiliki sengketa dalam menjalankan bisnis ataupun kehidupan pribadi di lingkunganya. Masalah muncul ketika pelaksanaan kewajiban dari perjanjian (prestasi) tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. Tidak berjalannya perjanjian tersebut dikarenakan salah satu pihak ingkar janji (wanprestasi) dalam melaksanakan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam perjanjian sebagaimana di atur dalam Pasal 1238 KUHPerdata. Dan pihak yang dirugikan dapat meminta ganti rugi, berupa penggantian biaya, kerugian dan bunga jika ada sebagaimana Pasal 1243 dan Pasal 1244 KUHPerdata.
Begitu juga ketika terjadi peristiwa perdata dimana salah satu pihak merugikan pihak lainnya yang mengakibatkan munculnya kerugian bagi pihak tersebut. Perbuatan yang menimbulkan kerugian tersebut dilakukan dengan secara melawan hukum, maka dapat dikategorikan perbuatan tersebut sebagai perbuatan melawan hukum.
Lalu bagaimana caranya agar dapat menyelesaikan permasalahan yang menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak tersebut ?
1. GUGATAN WANPRESTASI
Sebelum mengajukan Gugatan, anda dapat menegur pihak yang merugikan tersebut melalui Surat Somasi sebanyak 3 kali. Namun apabila tidak mendapat tanggapan untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan baik, maka anda dapat menggunakan jalur hukum melalui mekanisme Gugatan kepada Pengadilan Negeri yang berwenang.
Pihak yang dirugikan dapat didampingi oleh Kuasa Hukum untuk menyusun Gugatan serta mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan serta saksi-saksi yang mengetahui peristiwa wanprestasi tersebut. Sehingga kepentingan hukum pihak yang dirugikan dapat dilindungi sekaligus dapat mengajukan dan memperoleh ganti rugi akibat kerugian yang muncul dari perbuatan wanprestasi.
Pihak yang lalai akan pemenuhan kewajibannya dalam perjanjian dapat digolongkan menjadi 4 (empat) kategori yakni :
- Kreditur sama sekali tidak melaksanakan isi kesepakatan perjanjian;
- Kesepakatan tersebut dilaksanakan akan tetapi melenceng dari isi kesepakatan;
- Kese[akatan tersebut dilaksanakan tetapi sudah lewat waktu;
- Melakukan perbuatan atau tindakan yang tidak disepakati.
Oleh karena adanya wanprestasi dari salah satu pihak dalam perjanjian, maka mengakibatkan hal-hal sebagai berikut :
- Harus mengganti kerugian yang diderita oleh pihak yang dirugikan (Pasal 1243 KUHPerdata);
- Harus melakukan pemutusan kontrak yang dibarengi dengan pembayaran ganti kerugian (Pasal 1267 KUHPerdata);
- Harus menerima peralihan resiko sejak wanprestasi tersebut terjadi (Pasal 1237 ayat (2) KUHPerdata);
- Harus menanggung biaya perkara yang muncul jika perkara tersebut dibawa ke pengadilan (Pasal 181 ayat (2) HIR).
Pihak yang dirugikan dapat megajukan Gugatan Wanprestasi melalui Kuasa Hukum yang dipilihnya dengan alur sebagai berikut :
- Membuat dan mengajukan Gugatan Wanprestasi ke Pengadilan Negeri yang berwenang;
- Melakukan upaya hukum Melakukan upaya hukum (Verzet, Banding, Kasasi sampai dengan Peninjauan Kembali);
- Mengajukan Permohonan Penetapan, seperti Permohonan Penetapan Sita Eksekusi/Eksekusi, dll;
- Mengajukan Perlawanan atas Eksekusi;
- Mewakili kepentingan hukum pemberi kuasa di semua badan peradilan di Indonesia.
2. GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Berbeda dengan wanprestasi, perbuatan melawan hukum dapat diartikan adalah perbuatan yang melanggar hukum yang membawa kerugian bagi orang lain sehingga mewajibkan orang tersebut mengganti kerugian yang ditimbulkannya (Pasal 1365 KUHPerdata). Untuk mengetahui suatu perbuatan dapat digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum adalah sebagai berikut :
a. Adanya perbuatan yang melawan hukum :
Perbuatan yag dilakukan masuk dalam 4 kriteria sebagai melawan hukum yaitu :
-
-
-
- Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
- Bertentangan dengan hak subyektif orang lain;
- Bertentangan dengan kesusilaan;
- Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.Adanya kesalahan :
-
-
b. Terdapat 2 (dua) macam kesalahan yaitu :
-
-
-
- Kealpaan, yaitu perbuatan yang abai untuk melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan atau tidak berhati-hati dalam melakukan sesuatu hal sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain
- Kesengajaan, yaitu yang bersangkutan dengan penuh kesadaran mengetahui konsekuensi tindakan yang dilakukannya tersebut berakibat kerugian bagi orang lain.
-
-
c. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dengan perbuatan :
-
-
-
- Perbuatan yang dilakukan adalah benar perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain.
-
-
d. Adanya kerugian :
Perbuatan tersebut menimulkan kerugian bagi orang lain baik itu berbentuk :
-
-
-
- Kerugian materiil, yaitu kerugian yang bisa dihitung dan dinominalkan seperti uang, barang, biaya dan lain sebagainya; dan/atau
- Kerugian immaterial, yaitu kerugian yang muncul namun tidak bisa langsung diperhitungkan nominalnya, seperti ketakutan, trauma, kekecewaan, rasa sakit dan lain sebagainya.
-
-
Untuk dapat menyelesaikan permasalahan tersebut, pihak yang dirugikan dapat mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada Pengadilan Negeri yang berwenang, prosedurnya sama seperti yang dijelaskan pada alur proses Gugatan Wanprestasi di atas. Dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti kerugian kepada pelaku perbuatan melawan hukum baik itu kerugian materiil maupun immaterial.
THEY Partnership always listening.
Email : ask@theypartnership.com
Hotline : 021-29651238 atau 082226009298