Ditulis oleh Yusuf Fachrurrozi, S.H.
Dalam menjalankan suatu bisnis, pengusaha membutuhkan pekerja-pekerja yang akan mendukung jalannya perusahaan bisnis mereka untuk memperoleh hasil yang maksimal. Namun dalam periode berjalannya perusahaan pasti akan melalui beberapa peristiwa yang mengharuskan perusahaan mengambil tindakan untuk menyelesaikannya. Salah satunya adalah perselisihan hubungan industrial.
Perselisihan hubungan industrial seringkali terjadi tanpa dapat diantisipasi oleh beberapa pelaku pengusaha, sehingga masalah yang tadinya sederhana dapat menjadi masalah besar. Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dijelaskan bahwa :
Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
Maka perselisihan hubungan industrial dapat terjadi apabila muncul perselisihan mengenai :
1. Perselisihan Hak
Perselisihan ini muncul dikarenakan salah satu pihak pada perjanjian kerja atau perjanjian perburuhan tidak memenuhi isi perjanjian itu atau peraturan majikan atau menyalahi ketentuan umum. Atau pada banyak kejadian yang terjadi adalah adanya perbedaan penafsiran/keinginan buruh dan pengusaha terhadap hal-hal yang telah diatur dalam peraturan perburuhan, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja sama (perselisihan yang bersifat normatif).
2. Perselisihan Kepentingan
Munculnya perselisihan ini dikarenakan adanya perbedaan pendapat antara pengusaha, pekerja dan/atau serikat pekerja mengenai pembuatan dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
3. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Adalah perselisihan yang kerap sering kali terjadi dan dialami banyak perusahaan. Perselisihan ini muncul dikarenakan tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan salah satu pihak. Berikut di dalamnya terdapat perselisihan seperti perbedaan perhitungan uang pesangon, uang penghargaan dan uang ganti rugi serta alas an-alasan pengajuan PHK atau proses dilakukannya PHK kepada pekerja.
4. Perselisihan antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam satu Perusahaan
Perselisihan yang terjadi akaibat adanya Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang lebih dari satu dalam suatu perusahaan. Perselisihan dapat berupa perebutan keanggotaan, iuran anggota, kegiatan, pemerolehan fasilitas dari perusahaan dan lainnya sebatas antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam satu perusahaan.
Dengan memahami berbagai jenis perselisihan hubungan industrial yang memiliki potensi terjadi pada perusahaan maka dapat di antisipasi mengenai langkah penyelesaian yang akan di ambil. Mengingat pentingnya peran perusahaan dalam menjaga stabiltas kondisi perusahaan agar tetap terus beroperasi tanpa adanya gangguan. Juga menghindari kesalahan perusahaan dalam mengambil langkah penyelesaian perselisihan-perslisihan ini kedepan.
THEY Partnership always listening.
Email : ask@theypartnership.com
Hotline : 021-29651238 atau 082226009298