Article, News

PROSES PERKARA PIDANA BAGI KORBAN, PELAKU dan SAKSI

Ditulis oleh Yusuf Fachrurrozi S.H.

Dalam perkara pidana, prosesnya dijalankan sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan perundang-undangan. Baik dalam posisi sebagai korban maupun pelaku dari suatu tindak pidana, haruslah dapat dijamin kepentingan hukumnya tidak dirugikan dan dipastikan mendapatkan pelayanan hukum sebagaimana telah diatur oleh undang-undang.

1. KORBAN

Korban dalam suatu peristiwa tindak pidana adalah seseorang atau badan hukum yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindakĀ pidana. Peristiwa tindak pidana yang dialaminya harus disampaikan melalui laporan atau aduan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) melalui Sarana Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang berada baik di tingkat Mabes POLRI, Polda, Polres atau Polsek di wilayah yang berwenang.

Dalam melakukan pembuatan laporan atau aduan, korban memiliki hak untuk mendapat nasihat hukum baik sebelum membuat laporan ataupun setelah membuat laporan. Korban atas keinginannya sendiri dapat melaporkan sendiri atau didampingi oleh Kuasa Hukum dalam menjalani proses pidana baik di tingkat Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan.

Alur proses berjalannya perkara pidana yang akan dilakukan oleh korban selama didampingi oleh Kuasa Hukum adalah sebagai berikut :

  1. Mendampingi korban membuat Laporan/Aduan Polisi pada tingkat Kepolisian RI yang berwenang sebagai Pelapor;
  2. Mendampingi korban saat dilakukannya pemeriksaan oleh penyidik Kepolisian RI baik di tingkat proses penyelidikan maupun penyidikan;
  3. Melindungi hak korban untuk tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
  4. Memastikan korban mendapatkan informasi perkembangan lanjutan perkara pidana tersebut melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diberikan oleh penyidik Kepolisian RI.

Dengan didampingi oleh Kuasa Hukum, korban dapat memantau dan memastikan peristiwa pidana yang dialaminya dapat berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Dan pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana dapat dihukum sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

2. PELAKU

Berbeda dengan korban, pelaku dalam suatu peristiwa pidana adalah seseorang atau badan hukum yang diduga melakukan suatu tindak pidana dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana di atur dalam KUHP serta peraturan perundang-undangan. Pelaku yang telah mengetahui dirinya telah dilaporkan ke Kepolisian RI wajib untuk dapat didampingi oleh Kuasa Hukum dalam menjalani proses pidana yang akan dilaluinya. Ini dilakukan untuk dapat memastikan proses yang dilalui oleh pelaku baik di tingkat penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, penahanan, persidangan sampai dengan penjatuhan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Alur proses berjalannya perkara pidana yang akan dilalui oleh pelaku selama didampingi oleh Kuasa Hukum adalah sebagai berikut :

  1. Mendampingi pelaku dalam pemeriksaan baik di tingkat penyelidikan, penyidikan di Kepolisian RI dan Kejaksaan serta persidangan di Pengadilan.
  2. Melindungi kepentingan hukum pelaku dalam hal pemanggilan, penggeledahan, penetapan tersangka dan penahanan kepada pelaku sudah sesuai dengan KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya;
  3. Membuat dan mengajukan Pra-Peradilan untuk kepentingan pelaku;
  4. Membuat dan mengajukan permohonan penangguhan penahanan;
  5. Melakukan upaya hukum (Banding, Kasasi sampai dengan Peninjauan Kembali).

Pelaku haruslah dapat melindungi kepentingan hukumnya agar dapat menjelaskan peristiwa yang sebenar-benarnya sehingga dapat menjalani proses pidana dengan hasil yang baik.

3. SAKSI DALAM PERISTIWA PIDANA

Saksi adalah seseorang atau badan hukum yang mengetahui, melihat dan menyaksikan sautu peristiwa pidana namun tidak mengalami kerugian atas tindak pidana tersebut. Saksi biasanya akan dipanggil oleh penyidik Kepolisian RI untuk diperiksa dan dimintai keterangannya baik di tingkat penyelidikan dan penyidikan maupun diperiksa oleh Hakim di persidangan terkait peristiwa pidana yang dilihat, diketahui atau disaksikannya.

Agar dapat memberikan keterangan yang benar dan tidak melakukan kesalahan dalam memberikan kesaksian, maka saksi dapat didampingi oleh Kuasa Hukum untuk dapat memberikan pendampingan dan menjelaskan mengenai peristiwa pidana yang diketahuinya yang mungkin saksi sebagai orang awam tidak menetahui secara jelas peristiwa pidana apa yang telah diketahui, dilihat atau disaksikannya.

4. PERKARA PIDANA YANG DAPAT DILAPORKAN

Sebagai seorang korban, peristiwa yang dialaminya dan menimbulkan kerugian bagi dirinya dapat dilaporkan kepada Kepolisian RI. Baik itu dalam bentuk tindak pidana umum yang terdapat dalam KUHP seperti pencurian, penipuan, penggelapan, penyerobotan tanah dll. Maupun pidana khusus yaitu perbuatan tindak pidana yang tidak diatur dalam KUHP namun terdapat dalam peraturan perundang-undangan seperti tindak pidana ITE (pencurian data, penyebaran pornografi dll), tindak pidana KDRT, pemalsuan merek dll.

THEY Partnership always listening.

Email : ask@theypartnership.com

Hotline : 021-29651238 atau 082226009298

Leave a Reply