Ditulis oleh Yusuf Fachrurrozi, S.H.
Setelah mengetahui jenis-jenis persilisahan hubungan industrial, maka selanjutnya harus juga diketahui bagaimana cara penyelesaiannya di atur dalam undang-undang. Dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU Penyelesaian PHI), terdapat 2 jalur penyelesaian yang dapat dipilih yaitu :
1. Penyelesaian Perselisihan Melalui Jalur di luar Pengadilan
Mekanisme penyelesaian perselisihan di luar Pengadilan dapat dijalankan melalui :
a. Perundingan Bipartit :
Merupakan perundingan antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Perundingan ini bersifat wajib, artinya harus dilakukan ketika muncul suatu perselisihan antar pihak, dan tidak boleh dilewatkan. Dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat yang ketentuan prosesnya di atur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 UU Penyelesaian PHI. Apabila perundingan berujung pada tidak munculnya kesepakatan maka perundingan berlanjut ke proses selanjutnya mealui perundigan tripartit.
b. Perundingan Tripartit :
Merupakan perundingan antara pekerja, serikat pekerja dengan pengusaha yang difasilitasi oleh mediator atau konsiliator atau arbiter sebagai tindak lanjut dari gagalnya perundingan bipartite. Dalam menyelesaikan perselisihan, ada 3 (tiga) bentuk tripartite yaitu :
- Mediasi hubungan industrial (mediasi) adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK dan perselisihan antar serikat pekerja/buruh yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral. Penyelesaian ini dilakukan di kantor Dinas Ketenagakerjaan wilayah Kota/Kabupaten yang berwenang dan melalui mediator yang terdaftar di instansi tersebut. Proses mediasi ini diatur dalam Pasal 8 s/d Pasal 16 UU Penyelesaian PHI. Mediator berperan membantu dalam merumuskan kesepkatan damai dalam proses mediasi antara para pihak yang bersengketa tanpa memaksakan adanya sebuah penyelesaian.
- Konsiliasi hubungan industrial (konsiliasi) adalah penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan PHK dan perselisihan antar serikat pekerja/buruh yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral. Penyelesaian ini dilakukan di kantor Dinas Ketenagakerjaan wilayah Kota/Kabupaten yang berwenang dan melalui konsiliator yang terdaftar di instansi tersebut. Proses konsiliasi ini diatur dalam Pasal 17 s/d Pasal 28 UU Penyelesaian PHI. Berbeda dengan mediator yang bersifat pasif, konsiliator dalam proses konsiliasi berperan aktif dalam mengusahakan untuk mempertemukan keinginan para pihak agar mencapai kesepakatan guna menyelesaikan sengketa dengan cara kekeluargaan. Konsiliator dapat menyampaikan pendapat mengenai duduk persoalan serta memberikan saran-saran yang meliputi keuntungan dan kerugian yang akan dialami para pihak kedepan.
- Arbitrase hubungan industrial (arbitrase) adalah penyelesaian perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh di luar Pengadilan Hubungan Industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan perselisihan kepada arbiter yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final. Arbiter ditunjuk oleh para pihak secara tertulis, sehingga diharapkan arbiter dapat memberikan putusan secara adil, jujur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan para pihak akan menerima putusan tersebut secara final dan mengikat. Dengan demikian arbiter memiliki peran yang besar dalam menjalankan prosedur atau tata cara penyelesaian sengketa melalui arbitrase sebagaimana diatur dalam Pasal 29 s/d Pasal 54 UU Penyelesaian PHI dan Pasal 27 s.d Pasal 48 UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
2. Penyelesaian Perselisihan Melalui Jalur Pengadilan Hubungan Industrial
Penyelesaian perselisihan melalui jalur pengadilan dapat dilakukan apabila proses mediasi dan konsiliasi mengalami kegagalan akrena tidak adanya kesepakatan atar para pihak yang bersengketa. Diajukan melalui Gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial yaitu pengadilan khusus di lingkungan pengadilan negeri yang dibentuk untuk memeriksa mengadili dan memutus perkara perselisihan hubungan industrial. Proses berjalannya di atur dalam UU Penyelesaian PHI.
Gugatan diajukan dengan melampirkan risalah mediasi atau konsiliasi dan anjuran tertulis dari mediator atau konsiliator. Proses beracara di Pengadilan Hubungan Industrial menggunakan Hukum Acara Perdata. Dalam putusannya, Pengadilan Hubungan Industrial memiliki kompetensi absolut dalam mengadili perselisihan hubungan industrial seperti :
- Memeriksa, mengadili dan memutus di tingkat pertama perkara perselisihan hak;
- Memeriksa, mengadili dan memutus di tingkat pertama dan terakhir (tidak ada upaya hukum) perkara perselisihan kepentingan;
- Memeriksa, mengadili dan memutus di tingkat pertama perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja;
- Memeriksa, mengadili dan memutus di tingkat pertama dan terakhir (tidak ada upaya hukum) perkara perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh.
Cara penyelesaian yang kami jabarkan di atas merupakan mekanisme penyelesaian yang diatur dalam UU Penyelesaian PHI. Penyelesaian perselisihan ini dapat ditangani dengan cara dan beberapa metode pendekatan yang bisa dilakukan kepada para pihak untuk bersama-sama mendapatkan penyelesaian terbaik. Cara tersebut haruslah diformulasikan dan diperhitungkan dengan kematangan yang cermat agar tidak merugikan kepentingan perusahaan.
THEY Partnership always listening.
Email : ask@theypartnership.com
Hotline : 021-29651238 atau 082226009298