Article, News

SENGKETA PERTANAHAN DAPAT DISELESAIKAN MELALUI 2 JALUR

Ditulis oleh Yusuf Fachrurrozi S.H.

Kasus pertanahan bukanlah hal baru bagi masyarakat di Indonesia. Masalah tanah yang muncul di tengah-tengah masyarakat menjadi pemasalahan serius apalagi bila memunculkan konflik yang berkepanjangan antar masyarakat. Maka perlu masyarakat mengetahui apa itu kasus pertanahan, sehingga dapat dicari jalur penyelesaian yang tepat.

Dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Agraria No. 11 tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan (Permen No. 11/2016), dikatakan kasus pertanahan adalah sengketa, konflik atau perkara pertanahan untuk mendapatkan penanganan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan pertanahan. Kasus pertanahan ini dibagi menjadi 3 (tiga) kriteria sebagai berikut (Pasal 1 angka 2 s/d angka 3 Permen No. 11/2016):

  1. Sengketa Tanah adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum, atau Lembaga yang tidak berdampak luas;
  1. Konflik Tanah adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas;
  1. Perkara Tanah adalah perselisihan pertanahan yang penanganannya melalui lembaga peradilan.

Setelah mengetahui kriteria kasus tanah, maka harus dicari jalur penyelesaiannya. Dalam penyelesaian kasus pertanahan, terdapat 2 (dua) jalur yang dapat digunakan untuk menyeelsaiakan kasus pertanahan, yaitu :

1. Jalur Non-Litigasi (tidak melalui Pengadilan).

Jalur ini dapat digunakan dengan mengajukan pengaduan masyarakat baik pribadi atau melalui kuasa hukumnya. Anda dapat mengajukan pengaduan secara tertulis jika mengalami sengketa tanah dengan pihak lain. Pengaduan tersebut dapat disampaikan melalui loket pengaduan Kantor Pertanahan setempat atau website Kementerian ATR/BPN. Atau atas insiatif dari Kementerian ATR/BPN melakukan penyelesaian sengketa.

Dalam Pasal 11 ayat (3) Permen No. 11/2016, anda dapat melihat kriteria sengketa tanah yang dapat diselesaikan oleh Kementerian ATR/BPN. Krieria tersebut dapat anda cocokkan dengan permasalahan sengketa tanah yang anda alami. Adapun kriterianya sebagai berikut:

  1. Kesalahan prosedur dalam proses pengukuran, pemetaan dan/atau perhitungan luas;
  2. Kesalahan prosedur dalam proses pendaftaran penegasan dan/atau pengakuan hak atas tanah bekas milik adat;
  3. Kesalahan prosedur dalam proses penetapan dan/atau pendaftaran hak tanah;
  4. Kesalahan prosedur dalam proses penetapan tanah terlantar;
  5. Tumpang tindih hak atau sertifikat hak atas tanah yang salah satu alas haknya jelas terdapat kesalahan;
  6. Kesalahan prosedur dalam proses pemeliharaan data pendaftaran tanah;
  7. Kesalahan prosedur dalam proses penerbitan sertifikat pengganti;
  8. Kesalahan dalam memberikan informasi data pertanahan;
  9. Kesalahan prosedur dalam proses pemberian izin;
  10. Penyalahgunaan pemanfaatan ruang; atau
  11. Kesalahan lain dalam penerapan peraturan perundang-undangan.

Secara garis besar, sengketa tanah yang dapat diselesaikan oleh Kementerian ATR/BPN adalah terkait dengan kesalahan dalam prosedur administratif. Jika sengketa tanah anda masuk dalam kriteria di atas, maka pengaduan anda akan diproses dan diselesaikan oleh Kantor Pertanahan Wilayah setempat.

Setelah melalui proses pemeriksaan, Kepala Kantor Wilayah setempat dalam menyelesaikan sengketa tanah anda, akan menerbitkan :

  1. Keputusan Pembatalan Hak Atas Tanah, yaitu pembatalan terhadap hak atas tanah, tanda bukti hak dan daftar umum lainnya yang berkaitan dengan hak tersebut;
  2. Keputusan Pembatalan Sertipikat, yaitu pembatalan terhadap tanda bukti hak dan daftar umum lainnya yang berkaitan dengan hak tersebut, dan bukan pembatalan hak atas tanahnya;
  3. Keputusan Perubahan Data pada Sertipikat, Surat Ukur, Buku Tanah dan/atau Daftar Umum lainnya; atau
  4. Surat Pemberitahuan bahwa tidak terdapat kesalahan administrasi.

Namun, jika pengaduan anda terhadap sengketa tanah anda tidak masuk dalam kewenangan Kementerian ATR/BPN, maka proses penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui mediasi di Kantor Pertanahan Wilayah setempat. Dalam mediasi, anda harus didampingi agar memahami dan mengetahui seluk beluk proses yang akan dialami pada saat mediasi. Karena dalam proses mediasi, pihak yang saling bersengketa dipertemukan untuk dapat dicari solusi terbaik tanpa ada yang dirugikan.

2. Jalur Litigasi (melalui Pengadilan)

 Selain pengaduan dan mediasi, anda dapat juga menempuh jalur hukum melalui pengadilan dengan mengajukan Gugatan Perdata. Anda atau melalui kuasa hukum anda mengajukan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri yang berwenang yaitu Pengadilan Negeri dimana tempat objek tanah yang dipermasalahkan tersebut berada.

Sengketa tanah yang dibawa ke pengadilan biasanya terkait dengan status kepemilikan tanah, tumpang tindih sertipikat, jual beli tanah dll. Dalam menyusun Gugatan Perdata diperlukan ketelitian dalam menuliskan dalil-dalil kepemilikan tanah beserta bukti-bukti pendukung dan saksi-saksi. Hal ini diperlukan mengingat sengketa tanah adalah sengketa yang terkait dengan tempat tinggal anda. Kesalahan dalam menyusun Gugatan dapat membuat anda kehilangan tempat tinggal anda.

Setelah anda atau melalui kuasa hukumnya mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri yang berwenang. Dalam Gugatan tersebut, selain menarik pihak lain yang bersengketa dengan anda sebagai Tergugat, anda dapat menarik Kantor Pertanahan Wilayah setempat dalam perkara anda sebagai Turut Tergugat. Proses yang akan berjalan di pengadilan adalah sebagai berikut :

  1. Penggugat dan Tergugat dipanggil ke Pengadilan Negeri untuk diperiksa legal standing masing-masing pihak oleh Majelis Hakim. Apabila menggunakan Kuasa Hukum maka akan diperiksa Surat Kuasa dan identitas-identitas lainnya;
  2. Lalu prosesnya berlanjut pada Mediasi, dimana para pihak dipertemukan untuk dijajaki agar berdamai. Apabila gagal maka prosesnya berlanjut pada persidangan yang akan dibuka oleh Majelis Hakim;
  3. Proses selanjutnya adalah jawab menjawab dari masing-masing pihak :
    • Jawaban diajukan oleh Tergugat;
    • Replik diajukan oleh Penggugat;
    • Duplik diajukan oleh Tergugat.
  1. Berlanjut ke proses selanjutnya yaitu pembuktian oleh masing-masing pihak;
  2. Setelah proses bukti, Majelis Hakim dapat meminta untik dilakukannya pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim guna dapat melihat langsung objek tanah yang disengketakan serta dapat juga menentukan batas-batas tanah;
  3. Kemudian mengajukan saksi-saksi yang akan diperiksa oleh Majelis Hakim;
  4. Lalu mengajukan kesimpulan;
  5. Terakhir memperoleh putusan pengadilan dari Majelis Hakim.

Apabila putusan tersebut tidak diajukan upaya hukum Banding, Kasasi dan/atau Peninjauan Kembali (PK), maka putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum dan dapat langsung dimintakan pelaksanaan eksekusi. Namun apabila masih ada upaya hukum yang diajukan, maka pelaksanaan eksekusi menunggu putusan atas upaya hukum yang diajukan.

Dengan mengetahui 2 (dua) jalur penyelesaian kasus pertanahan anda, anda dapat menentukan dan menimbang jalur penyelesaian mana yang dapat diambil untuk dapat menyelesaikan kasus pertanahan anda. Memang diperlukan kecermatan dan ketelitian dalam memformulasikan baik itu pengaduan, pelaksanaan mediasi ataupun Gugatan yang akan diajukan. Oleh karenanya anda harus mempertimbangkan saran dan masukan dari orang yeng berkompeten menangani permasalahan kasus pertanahan anda.

THEY Partnership always listening.

Email : ask@theypartnership.com

Hotline : 021-29651238 atau 082226009298

Leave a Reply