Oleh Teofilus Titus Helmi, S.H., CLMC.
Kantor Hukum THEY PARTNERSHIP.
Publik digegerkan oleh berita oknum polisi diduga melakukan pembunuhan berencana dan ada juga yang menjadi bandar narkoba.
Pengadilanpun menjadi medan perang, tarung hukum dan faktapun dimulai, Jaksa Penuntut Umum menyiapkan senjatanya, Surat Dakwaan berisikan penjelasan uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
Surat Dakwaan tersebut telah dilontarkan, Penasihat Hukum Terdakwa tidak tinggal diam, ia ikut membidik ke arah Surat Dakwaan, namun sayang senjata Penasihat Hukum meleset.
JPU mendapat aba-aba untuk tetap maju, satu langkah menembus pertahanan Penasihat Hukum dan Terdakwa. Itulah gambaran Eksepsi apabila digambarkan dalam sebuah pertempuran.
Eksepsi merupakan Tangkisan terhadap Dakwaan (dalam Perkara Pidana) maupun terhadap Gugatan (dalam Perkara Perdata), terkait hal-hal yang bersifat formil atau syarat sah, bukan terhadap materil atau pokok perkara.
Dalam Perkara Pidana, Eksepsi telah diatur dalam Pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (UU No. 8 Tahun 1981) :
(1) Dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan.
(2) Jika hakim menyatakan keberatan tersebut diterima, maka perkara itu tidak diperiksa lebih lanjut, sebaliknya dalam hal tidak diterima atau hakim berpendapat hal tersebut baru dapat diputus setelah selesai pemeriksaan, maka sidang dilakukan.
Sedangkan dalam Perkara Perdata diatur dalam Pasal 136 Herzien Inlandsch Reglement / Reglemen Indonesia yang diperbaharui (Hukum Acara Perdata) :
Perlawanan yang sekiranya hendak dikemukakan oleh tergugat (exceptie), kecuali tentang hal hakim tidak berkuasa, tidak akan dikemukakan dan ditimbang masing-masing, tetapi harus dibicarakan dan diputuskan bersama-sama dengan pokok perkara.
Artikel ini akan lebih membahas Eksepsi dalam Perkara Perdata.
KEGUNAAN
Eksepsi digunakan dan diajukan oleh Tergugat bersama-sama dalam sidang Jawaban.
Inti dari Eksepsi adalah mempermasalahkan syarat sahnya Gugatan, tidak menanggapi materil Gugatan. Eksepsi yang menyentuh pokok perkara akan diabaikan dan dianggap menjadi suatu Jawaban.
Eksepsi menjadi senjata favorit yang digunakan oleh Tergugat dalam Perkara Perdata, karena apabila digunakan dengan tepat dan benar, bisa saja Advokat memenangkan perkara dalam waktu yang relatif lebih cepat.
Hukum Acara Perdata yang dapat berlangsung 6 bulan lebih dapat dipangkas menjadi kurang dari 3 bulan. Namun, adakalanya Tergugat tidak menggunakan Eksepsi, karena ketidaktahuannya atau atas kepentingan untuk segera menyelesaikan perkara.
Tergugat tentunya akan bangga memenangkan perkara dalam taraf formil atau syarat sahnya Gugatan, karena belum masuk materil atau pokok perkara. Sebaliknya Penggugat harus menanggung malu, kalah sebelum bukti dan saksi diperiksa.
MACAM-MACAM EKSEPSI
Pasal 156 KUHAP dan Pasal 136 HIR merupakan Pasal yang memayungi pengajuan Eksepsi dalam hukum acara, namun macam-macamnya tersebar dalam peraturan lainnya.
Eksepsi Kompetensi Absolut, yaitu eksepsi yang mempermasalahkan kewenangan absolut suatu peradilan. Eksepsi ini ajukan apabila Tergugat merasa Gugatan harusnya diajukan kepada Pengadilan yang lebih bersifat khusus.
contohnya :
- Gugatan atas Hak Pesangon harusnya diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial;
- Permohonan PKPU & Kepailitan harusnya diajukan ke Pengadilan Niaga;
- Keberatana atas Penerbitan Keputusan atau Sertifikat Tanah harusnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha.
Eksepsi Kompetensi Relatif, yaitu eksepsi yang mempermasalahkan kewenangan relatif suatu peradilan. Eksepsi ini ajukan apabila Tergugat merasa Gugatan harusnya diajukan kepada Pengadilan Negeri lain yang lebih berhak mengadili.
contohnya :
- Andi hendak menggugat Budi yang beralamat di Jakarta Selatan, namun Andi malah mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, karena dekat dengan tempat tinggal Andi.
Eksepsi Obscurlibel, yaitu eksepsi yang mempermasalahkan Gugatan tidak jelas, tidak lengkap, tidak dapat dimengerti.
contohnya :
- Andi hendak menggugat Budi tentang ingkar janji, namun dalam gugatannya mejelaskan tentang perbuatan melawan hukum;
- Andi menjelaskan bahwa Budi memiliki kewajiban membayar uang, namun tidak disebutkan angkanya;
- Andi menjelaskan bahwa Budi memiliki kewajiban hutang Rp 1.000.000,-namun tidak menuntut pengembalian hutang Rp 1.000.000.,- dalam petitumnya;
Eksepsi Error in Persona, yaitu eksepsi yang mempermasalahkan gugatan salah orang atau kurang pihak.
contohnya :
- Andi hendak menggugat Budi tentang ingkar janji, namun Andi malah menggugat Candra, Saudara Kandung Budi yang kaya;
- Andi hendak menggugat tentang ingkar janji terhadap Budi dan Dani, rekan bisnis Budi dalam perjanjian, namun Andi hanya menggugat Budi.
Eksepsi Premature, yaitu eksepsi yang mempermasalahkan gugatan belum waktunya untuk diajukan.
contohnya :
- Andi hendak menggugat Budi tentang ingkar janji hutang, namun dalam perjanjian, jatuh tempo pengembalian masih 3 bulan lagi.
- Andi hendak menggugat Budi tentang perbuatan melawan hukum Pidana Penggelapan yang dilakukan oleh Budi, namun Budi belum dipidana melakukan Tindak Pidana Penggelapan terhadap Andi.
Masih banyak sebenarnya macam-macam eksepsi yang dapat digunakan untuk mematahkan Surat Gugatan, semakin banyak eksepsi yang dikuasai semakin besar juga peluang Tergugat untuk memenangkan perkara. Sebaliknya, apabila Penggugat mengetahui macam-macam eksepsi, tentunya Gugatan akan lebih matang dan tidak dapat dipatahkan dengan mudah.
KONSEKUENSI
Eksepsi mengenai kewenangan mengadili, menurut hukum wajib diputuskan terlebih dahulu dalam Putusan Sela, apabila ini dikabulkan, maka pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lagi dan Majelis Hakim akan mengeluarkan amar Gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Namun, terkait Eksepsi lainya yang disebutkan di atas, apabila dikabulkan, maka pokok perkara juga tidak perlu dipertimbangkan lagi dan Eksepsi akan diputus bersama-sama dengan Putusan Akhir dengan amar yang sama.
Apabila Eksepsi kewenangan mengadili tidak dikabulkan, dalam Putusan Sela maka Majelis Hakim akan mengeluarkan amar menolak eksepsi dan menyatakan pengadilan berwenanang memeriksa dan mengadili serta melanjutkan perkara.
Terlepas adanya Upaya hukum Banding atau Kasasi, bagi Tergugat, tidak berhasilnya tangkisan dalam ranah formil bukan merupakan suatu babak akhir, karena dirinya masih dapat berjuang dalam ranah materil, namun untuk Penggugat ia harus mencadangkan waktu dan sumberdaya untuk mengulang perkara.
KESIMPULAN
Eksepsi berisikan tangkisan atau perlawanan terhadap syarat formil Gugatan, wajib diajukan bersama-sama dengan Jawaban dan memiliki konsekuensi Gugatan tidak dapat diterima, apabila eksepsi dikabulkan.
Teofilus Titus Helmi, S.H., CMLC. merupakan Managing Partner Kantor Hukum THEY PARTNERSHIP, Jakarta Selatan, yang aktif menangani perkara hukum, termasuk Perdata dan Pidana, baik Khusus maupun Umum, di seluruh Indonesia, lebih satu dekade.
Ia sukses dalam menangani berbagai perkara baik sebagai Penggugat maupun Tergugat dan menguasai hukum acara, drafting, eksepsi dan pembuktian.
Ia terdaftar dan memiliki izin sebagai Advokat aktif di Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), sebagai Kurator pada Asosiasi Pengurus dan Kurator Indonesia (AKPI) dan aktif dalam Perkumpulan Konsultan Hukum & Pengacara Pertambangan Indonesia (PERKHAPPI).
Pertanyaan dan diskusi :
titushelmi@theypartnership.com / 08988182856
Company Profile :